-->

Apakah Hukum Perizinan Itu ?

Fungsi dan Arti Perizinan

Pembukaan UUD 1945 menetapkan dengan tegas tujan kehidupan bernegara yang berdasarkan hukum, hal ini berarti bahwa hukum merupakan supermasi atau tiada kekuasaan lain yang lebih tinggi selain hukum.

Upaya merealisasi Negara berdasarkan hukum dan mewujudkan kehidupan bernegara maka hukum menjadi pengarah, perekayasa, dan perancang bagaimana bentuk masyarakat hukum untuk mencapai keadilan. Berkaitan dengan hal tersebut perlu adanya pembentukan peraturan dimana harus disesuaikan dengan perkembangan masyarakat serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengertian izin menurut devinisi yaitu perkenan atau pernyataan mengabulkan.

Sedangkan istilah mengizinkan mempunyai arti memperkenankan, memperbolehkan, tidak melarang.

Secara garis besar hukum perizinan adalah hukum yang mengatur hubungan masyarakat dengan Negara dalam hal adanya masyarakat yang memohon izin.

Hukum perizinan berkaitan dengan Hukum Publik

Prinsip izin terkait dalam hukum publik oleh karena berkaitan dengan perundang-undangan pengecualiannya apabila ada aspek perdata yang berupa persetujuan seperti halnya dalam pemberian izin khusus. Izin merupakan perbuatan Hukum Administrasi Negara bersegi satu yang diaplikasikan dalam peraturan berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

Pengertian izin menurut devinisi yaitu perkenan atau pernyataan mengabulkan.

Sedangkan istilah mengizinkan mempunyai arti memperkenankan, memperbolehkan, tidak melarang.

Secara garis besar hukum perizinan adalah hukum yang mengatur hubungan masyarakat dengan Negara dalam hal adanya masyarakat yang memohon izin.

Izin menurut Prof. Bagirmanan

Yaitu merupakan persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memperuraikan tindakan atau perbuatan tertentu yang secara umum dilarang.

Izin khusus

Yaitu persetujuan dimana disini terlihat adanya kombinasi antara hukum publik dengan hukum prifat, dengan kata lain izin khusus adalah penyimpamgan dari sesuatu yang dilarang. Izin yang dimaksud yaitu :

  1. Dispensi adalah merupakan penetapan yang bersifat deklaratoir, menyatakan bahwa suatu perundang-undangan tidak berlaku bagi kasus sebagaimana diajukan oleh seorang pemohon.
  2. Linsesi adalah izin untuk melukakn suatu yang bersifat komersial serta mendatangkan laba dan keuntungan.
  3. Konsesi adalah suatu penetapan administrasi negara yang secara yuridis dan kompleks, oleh karena merpuakan seperangkat dispensasi-dispensasi, jiin-ijin, serta lisensi-lisensi disertai dengan pemberian semcam wewenang pemerintah terbatas pada konsensionaris. Konsesi tidak mudah diberikan oleh karena banyak bahaya penyelundupan, kekayaan bumi dan kekayaan alam negara dan kadang-kadang merugikan masyarakat yang bersangkutan. Wewenang pemerintah  diberikan kepada konsensionaris walupun terbatas dapat menimbulkan masalah pilitik dan social yang cukup rumit, oleh karena  perusahaan pemegang konsesi tersebut dapat memindahkan kampong, dapat membuat jaringan jalan, listrik dan telepon, membentuk barisan keamanan, mendirikan rumah sakit dan segala sarana laiannya.


W.F Prins yang diterjemaahkan oleh Kosim Adi Saputra

Bahwa istilah izin dapat diartikan tampaknya dalam arti memberikan dispensasi dari sebuah larangan dan pemakaiannya dalam arti itu pula.

Uthrecht

Bilamana pembuatan peraturan tidak umunya melarang suatu perbuatan tetapi masih juga memperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk masing-masing hal konkrit maka perbuatan administrasi Negara memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin (vergunning).

Prajyudi Atmosoedirdjo

Suatu penetapan yang merupakan dispensasi dari suatu larangan oleh undang-undang yang kemudian larangan tersebut diikuti dengan perincian dari pada syarat-syarat , criteria dan lainnya yang perlu dipenuhi oleh pemohon untuk memperoleh dispensasi dari larangan tersebut disertai denganpenetapan prosedur dan juklak (petunjuk pelaksanaan) kepada pejabat-pejabat administrasi negara yang bersangkutan.

Sjachran Basah

Perbuatan hukum Negara yang bersegi satu yang mengaplikasikan peraturan dalam hal konkreto berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana diteapakan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ateng Syafruddin

Merupakan bagian dari hubungan hukum antara pemerintah administrasi dengan warga masyarakat dalam rangka menjaga keseimbangan kepentingan antara masyarakat dengan lingkungannya dan kepentingan individu serta upaya mewujudkan kepastian hukum bagi anggota masyarakat yang berkepentingan.

Perbedaan prinsip antara Hukum Publik dengan Hukum Privat

Hukum Publik

  1. Bersifat umum
  2. Bersifat ordonatif (sepihak)
  3. Diatur oleh perundang-undangan
  4. Sanksi sangat tegas
  5. Mengatur masyarakat


Hukum Privat

  1. Bersifat individu
  2. Bersifat koordinatif (dua pihak)
  3. Berdasaran kesepakatan atau perjanjian
  4. Sanksi kurang tegas
  5. Mangatur individu dengan individu


Fungsi lain dari izin

  1. Untuk memberikan kepastian hukum bagi pemohon dan masyarakat
  2. Sebagai tindakan preventif untuk menghadapi pihak-pihak yang mengganggu
  3. Sebagai pengaman secara hukum


Proses pengeluaran izin

  1. Proses sentralisasi (pengaitan terhadap hukum-hukum yang berlaku)
  2. Proses disentralisasi
  3. Pengertian tentang izin dan kaitannya dengan penetapan


Alasan mengapa di negara berkembang segala sesuatu diperlukan izin dikarenakan di negara berkembang seperti Indonesia terdapat unsur pembinaan dan pemerintah melakukan pembinaan melalui pengawasan prepentif.

Hukum Administrasi Negara (HAN)

HAN Matriel

  1. Bersifat umum
  2. Bersifat abstrak
  3. Berkelanjutan
  4. Dapat dijadikan landasan kerja bagi pejabat Administrasi Negara yang mengembangkan tugas servis publik khususnya di bidang perdagangan, dalam melaksanakan tugas itu maka pejabata Administrasi Negara dapat melakuakan suatu perbuatan penetapan atau beschikkinghandeling yang dapat menghasilkan penetapan atau beschiking yang merupakan kongkrisitas dari peraturan perundang-undangan dalam HAN Matriel


HAN Formal

  1. Bersifat pribadi
  2. Bersifat konkrit
  3. Final


Berdasarkan teori HAN Formal di bagi menjdi :

HAN Formal Non Kontentiosa
Yaitu ketentuan hukum yang mengatur cara bagaimana suatu penetapan itu dibuat dan diterbitkan.

HAN Formal Kontentiosa
Yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur cara bagaimana menjelaskan sengketa TUN apabila merugikan individu atau badan hukum perdata.

HAPTUN merupakan hukum formal, karena merupakan salah satu unsure dari peradilan demikian juga dengan hukum matrielnya. Oleh karena itu peratun tanpa hukum matriel akan lumpuh sebab tidak tahu apa yang akan dijelmakan, dan sebaliknya peradilan tanpa hukum formal akan liar sebab tidak ada batas yang jelas dalam melakukan kewenangannya. Hukum formal tanpa hukum matriel akan menimbulkan kesewenang-wenangan dan sebaliknya hukum matriel tanpa hukum formal hanya merupakan angan-angan belaka.

Membuat konkrit (HAN formal) dari yang abstrak (HAN matriel) diperlukan suatu normativasi (merupakan proses yang membuat norma-norma dalam berbagai jenis yang bentuknya telah ditetapkan dalam hierarkis ketentuan perundang-undangan), prose situ berarti membuat individual-konkrit dari umum-abstrak.

Pengertian Beschikking (penetapan)

W.F PRINS
Beschikking adalah suatu tindakan hukum sepihak dibidang pemerintahan, dilakukan oleh penguasa berdasarkan kewenangan khusus.

E. UTRECIIT
Beschikking adalah suatu perbuatan berdasarkan hukum publik yang bersegi satu, ialah dilakukan oleh alat-alat pemerinah berdsarkan sesuatu kekuasaan istimewa.

VAN DER POT
Beschikking adalah perbuatan hukum yang dilakukan alat-alat pemerintahan itu dalam menyelenggarakan hal khusus, dengan maksud mengadakan perubahan dalam lapangan bidang hukum.

VAN POELJE
Beschikking adalah pernyataan tertulis kehendak suatu alat perlengkapan pemerintah dari penguasa pusat yang sifatnya sepihak yang ditujukan keluar, berdasarkan kewenangan atas dasar suatu peraturan HTN atau hukum Tata Pemerintahan dan yang tujuannya ialah perubahan atau suatu pembatalan suatu hubungan hukum yang ada atau penetapan sesuatu hubungan hukum yang baru ataupun yang memuat suatu penolakan pemerintah penguasa terhadap hal-hal tersebut.

CORNELIS VAN VOLLENHOVEN
Beschikking adalah suatu penetapan atau keputusan yang bersifat legislatif yang mempunyai arti berlainan.

Sumber Undang-Undang

( UU No . 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara )

Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan Hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel