-->

Apakah Hukum Pidana Internasional

Aspek Hukum Nasional dan Hukum Internasional Dalam Hukum Pidana Internasional

PENGANTAR

Dicat Hukum - Untuk pembahasan mengenai aspek hukum dan hukum internasional di dalam kerangka pemikiran tentang hukum pidana internasional senghaja penulis tempatkan tersendiri didalam karya tulis ini. Hal ini di dasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :

(1)      Hukum pidana internasional sebagai sub-disiplin miliki dua sumber hokum yaitu hokum yang berasal dari hukum pidana nasional dan hukum internasional.

(2)      Kedua sumber tersebut telah membentuk kepribadian ganda ini tidak harus dipertantangkan, tetapi justru harus harus saling mengisi dan melengkapi didalam menghadapi masalah kejahatan internasional.

(3)      Salah satu perwujudan nyata dari suatu interaksi antara hokum nasional dan hokum internasional terdapat pada lingkup pembahasan hokum pidana internasional dengan objek study tindak pidana yang bersifat transional internasional.

(4)      Pembahasan aspek hokum pidana nasional dan hokum internasional dalam lingkup hukum pidana internasional akan memberikan landasan berpijak bagi analisis kritis di dalam membahas konsepsi dan karaktereristik dari suatu tidak pidan internasional.

Ketentuan yang di tuangkan dalam konvensi internasional tersebut. Salah satu kewajiban Negara peserta (sekalipun masih diperkenankan adanya reservation) khususnya bagi Indonesia ialah mememasukannya hasil konvensi dimaksud kedalam lingkungan nasional dalam arti antara lain melaksanakan ritifikasi terlabih dahulu atas hasil konvensi, sebelum di tuangkan dalam bentuk suatu undang-undang ksususnya mengenai objek yang menjadi pembahasan di dalam konvensi tersebut.

HUBUNGAN ATARA HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL

Didalam teori hukum internasional, telah berkembang dua pandangan tentang hukum internasional. Yaitu pandangan yang dinamakan voluntarisme, yang mendasarkan berlakunya hukum internasional dan ada tidaknya hukum internasioonal ini pada kemauan Negara (gemeinwille). Pandangan yang kedua adalah pandangan objektivis yang menganggap ada dan berlakunya hukum internasional ini dilepas dari kemauan Negara (mohctar kusumaatmadja 1989;40)

Alasan diajukannya penganut aliran dualisme bagi pandangan tersebut diatas, pada alasan formal atau pun alasan yang didasarkan kenyataan.alsan terpenting dikemukakan sebagai berikut :

  1. Kedua perangkat hukum tersebut mempunyai sumber yang berlainan hukum nasional bersumber pada kemauan Negara, sedangkan hukum internasional bersumber pada kemauan bersama masyarakat Negara.
  2. Kedua perangkat hokum itu berlainan subjeknya. Subjek hokum nasional adalah perorangan, baik hukum perdata maupun hukum fublik, subjek hukum internasional adalah negara
  3. Sebagai tata hukum, hukum nasional dan hukum internasional menampakan pula perbedaan dalam strukturnya.

Pandangan alira dualisme ini, Mochtar kusumaatmajda (1989;41) telah mengemukakan komentar dan pandangan-pandangannya sebagaiman diuraikan di bawah ini:

  1. Bahwa di dalam teori dualisme tidak ada tempat bagi persoalan hirarki atara hukum nasional dan internasional karena pada hakekatnya, kedua perangkat hukum tidak saja berlainan dan tidak tergantungsatu sama lainnya, tapi juga lepas antara satu dan yang lainnya.
  2. Sebagai konsekuensi logis dari keadaan sebagaiman digambarkan diatas, tidak akan mungkin ada pertentangan antara kedua perangkat hukum itu, yang mungkin hanya penunjukan saja.
  3. Bahwa ketentuan hukum internasional memerlukan tranformasi menjadi hukum nasional sebelum berlakunya dalam lingkunga hukum nasional.

Teori dualisme tidak terlepas dari beberapa kelemahan sebagainman di ungkapkan oleh Mochtar Kusumaatmadja (1989;41-42) sebaai berikut :

  1. Teori dasal aliran dualisme yang mengemukakan bahwa sumber gejala hukum baik hukum nasional maupun hukum internasional dadalah kemauan Negara sulit untuk diterima kerena hokum yang ada dan berlaku itu dibutuhkan oleh kehidupan manusia yang beradab.
  2. Kebenaran argumentasi aliran mengenai ini berlainan subjek hukum nasional dan internasional di bantah oleh kenyataan bahwa dalam suatu lingkungan hokum seperti hukum nasional, dapatysaja subjek hukum itu berlainan, seperti adanya pembagian hukum perdata dan hukum fublik.
  3. Argumentasi kaum dualis yang mengemukakan adanya perbedaan strukrural antara hukum nasional dan hukum internasional, ternyata perbedaan yang dikemukannya hanyalah perbedaan gradual dan tidak merupakan perbedaan yang hakiki atau asasi.
  4. Bahwa pemisahan mutlak antara hukum nasional dan internasional tidak dapat menerangkan dengan cara memuaskan kenyataan bahwa dalam prakteknya sering sekali hokum nasional itu tunduk pada atau sasuai dengan dengan hukum internasional.

1. Paham monisme dengan primat hukum nasional
Paham ini mengemukakan bahwa dalam hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional, yang utama adalah hukum nasional, sedangkan paham monisme dalam primat hukum internasional mengemukakan bahwa dalam hubungan antara hukum nasional dan internasional yang utama adalah hukum internasional.

Menurut Mochtar Kusumaatmadja(1989;43-44) mengemukakan bebrapa kelemaha paham monisme dengan primat hokum nasional sebagai berikut :

  1. kelemahan yang mendasar yang cukup gawat bahwa paham ini terlalu memandang hukum itu sebagai hukum tertulis semata-mata sehingga hokum internasional dianggap bahwa hukum yang bersumberkan perjanjian internasional, suatu hal sebagaimana di ketahui tidak benar.
  2. pada hakekatnya, pendirian paham kaum monisme dengan primat hukum nasional ini merupakan penyangkalan terhadap adanya hukum internasional yang mengikat.

2. Paham monisme dengan primat hukum internasional
Menurut paham ini, hukum nasional bersumber pada hikum internasional yang merupakan perangkat ketentuan hukum yang hierarki lebih tinggi

Mochtar Kusumaatmadja (1989:44) pada dasarnya memyetujui pandangan paham ini, namun demikian ia kurang setuju prihal supermasi hukum intenasional yang di kaitkan dengan hirarki dan pendelegasian wewenang.

Terhadap persoalan pandanga monisme dan dualisme ini, Mochtar Kusumaatmadja(1989:45) mengemukan kesimpulan bahwea kedua paham tersebut tidak mampu memberiakn jawaban yang memuaskan. Apabila dari kedudukan suatu perjanjian internasional atau treaty sebaaimana telah diatur dalam Vienna Convention on the Law of Treaties tahun 1969 dapat dikemukaan dua pasal penting yang releven dengan mesalah keterikatan suatu Negara peserta konvensi terhadap isi ketentuan yang di tuangkan didalam konvensi yang bersangkutan. Kedua pasal ini adalah pasal 27 dan pasal 46.

PENGARUH TEORI MONISME DAN DUALISME TERHADAP PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL

Sejak terbentuknya liga bangsa –bangsa tahun 1928 dan dilanjutkan kemudian dengan pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1945, masyarakat internasional sampai saat ini.

Dominan teori monisme dengan primat hukum nasional atas teori monisme dengan primat hukum internasional delam praktik hukum internasonal, secara nyata tersirat dari mesalh konflik yurisdiksi criminal antara dua Negara dalam kasus tindak pidana narkotika lintas batas territorial.

Kasus United State v. Atuares Machain, 112 dS.Ct.21888 (5 Juni 1992).
Pada tahun 1985 seorang agen khusus Drug Enforcement Agency atau DEA dari Amerika serikat, Enrigue Camarena-Salazar telah diculik, dianiaya dan di bunuh oleh pemasok narkotika  di mexico. DEA telah sejak lama berusaha membawa pembunuh agen ini ke Ameriak Serikat untuk mempertanggug jawabkannya perbuatanya tersebut.

Pada tanggal 12 April 1990, Humberto Alvares Machain, seorang dokter warga Negara mexico telah diculikdari kentornya di Guadalajara, mexico oleh bebrapa orang bersenjata dan diterbangkan dengan pesawat terbang pribadi ke Amerika Serikat.

Menyusul penculikan Alvares ini, pemerintah mexico telah mengajukan nita protes melalui saluran Diflomatik kepada Department Luar Negari Amerika Serikat.

Kasus United States v. Verdugo Urguidez, 110.S.Ct.1056 (tanggal 28 Febuari 1990)
Verdugo adlah warga Negara mexico yang bertempat tinggal di Meksikali, Mexico. Verdugo termasuk salah satu anggota gang narkotika yang dicari oleh pihak DEA Amerika Serikat dan juga diduga kuat membanu pembunuhan yang telah dilakukan terhadap agen DEA, Camarena-Salazar pada tahun 1985.

Kasus United States v.Biermann (678 F.Supp.1473) tanggal 9 Febuari 1988
Biemann adalah warga nagara inggris dan pekerjaan terdakwa adalah operator pada kapal laut tyang berbendera inggris dan terdaftar di inggris. Tertuduh dituntut di muka pengadilan di distrik Utara California karena memiliki bebeapa ton mariyuana dengan niat untuk mendistribusikannya

DOMINASI KEPENTINGAN NEGARA (NASIONAL) ATAS KEPENTINGAN INTERNASIONAL (KASUS NORIEGA)

Ketiga kasus tersebut diatas, ternyata memiliki perbedaan yang besar dengan kasus” penculokan “ atas jendral Noriega, mantan Presiden Panama yang dituuh telah memasok heroin ke wilayah Amerika Serikat, yang dilatarbelakangi acman perang oleh Pemerintah Panama terhadap Amerika Serikat.

Dalam praktek Hukum intrnasional, tidakan penculikan jenderal Noriega dari wilayah teritorial Panama sebagai suatu Negara yang merdeka dan berdaulat merupakan contoh ekstrem dan sekaaligus menunjukan pula betapa di dalam dominasi teori monisme dengan primat hukum nasioal dapat ditapsirkan demikian rupa sehingga dapa dipandang sebagai pelanggaran atas kedaulatan Negara lain.

Noriega dituntut oleh Grand Jury di pengadilan Miami dan pengadilan Tampa, Negara bagian Florida dengan tuduhan sebagai pendukung lalu lintas narkotika ilegal ke wilayah Amerika Serikat. Pengadilan Miami dan tTampa menerapka asas perlindungan dan doctrine. Doktrin ini berasal dari kasus Alcoa (1945) dimana Hakim ditugaskan menaggani kasus tersebut.

Kasus Noniega tersebut diatas, telah menggungkapkan dengan jelas bahwa lalu lintas perdagangan narkotik illegal pada dewasa ini sudah berkonotasi Politik dalam arti betapa kuatnya pengaruh tindak pidana internasional dalam masalah nearotika terhafdaphubungan diplomatic antara ngara-negara yang terlibat.

Penasihat Hukum Departemen Kehakiman Amerika Serikat memiliki pendekatan yang berbeda,yaitu mengemukakan sebagai berikut :

  1. firs : (sekalipun kongres dan presiden memiliki kekuasaan untuk tidak memperhatikan hukum internasional, pengadilan dapat bertahan pada pendiriannya bahwa ia melakukan tampa ragu-ragu dan dengan bebas).
  2. second : (integritas teritorial adalah tonggakdari hokum internasional, tindakan penculikan (dengan paksaan) dari suatu negara asing  nyata-nyata melanggar prinsip ini).
  3. third : (akibat menentukan dari prinsi integritas teritorial  pada penegak hokum di diperlemah oleh kesediaan suatu Negara untuk memberikan izin aparatur penegak hokum di ngara lain untuk melakukan kegiatanya diwilayah Negara tersebut. Tidak ada formalitas atau publisitas khusus yang persyaratkan untuk memperoleh izin agar legal menjadi efektif ; sekalipun izin khusus adalah efisian jika di berikan pihak yang berwenang. Untuk tujuan politis, suatu Negara dapat memutskan untuk menolak kenyataan bahwa ia telah memberikan izin utuk kegiatan oprasi tersebut ,,, dalam kasus-kasus lain, suatu Negara bekerja sama dengan cara menempatkan seorang pelaku yang di cari diatas sebuah kapal terbang atau kapal laut dimana Amerika Serikat memiliki yurisdiksi diatasnya).
  4. Fourth : (prinsip integritas teritorial tidak memberikan kewenangan pembedaan dalam hukum internasional. Setiap negara memiliki hak untuk membela dirinya. Kita harus mengijin kan manipulasi hukum sehingga dunia bebes menjadi tidak efektif dalam hubungan dangan meraka yang telah melanggar undang-undang).

Perkembangan praktik hukum internasional sebagaimana telah uraikan diatas menunjukan bahwa teori monisme dengan primat hokum nasional dalam praktik telah menimbulkan akibat yang tidak kecil dan merugikan kepentingan Negara-negara Selatan jika dibandingkan kepantingan negar-negar Utara, khususnya Amerika Serikat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel